Dampak Media Sosial

 Pertanyaan


1. Apa saja dampak positif dan negatif dari penggunaan media sosial?

jawaban:

positif:mudah bertemu serta berinteraksi dengan teman lama yang sudah terpisahkan jarak

negatif:ketergantungan dan gangguan mental seperti kecemasan, depresi, dan kurangnya rasa percaya diri



2. Bagaimana media sosial memengaruhi kehidupan sosial dan psikologis penggunanya?

jawaban:

dapat meningkatkan perasaan cemas dan depresi


3. Apa manfaat media sosial dalam dunia pendidikan, bisnis, dan sosial?

jawaban:

pendidikan:membantu pelajar untuk mengekspresikan diri, berbagi pemikiran dan ide-ide, serta meningkatkan keterampilan berkomunikasi.

bisnis:menarik perhatian orang-orang yang mungkin belum pernah mendengar tentang bisnismu sebelumnya

sosial:memberikan berbagai materi edukatif



4. Apa dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan privasi?

jawaban:

meningkatnya tingkat kecemasan dan depresi



Pertanyaan tentang Hukum dan Pasal Terkait


1. Apa saja pasal dalam Undang-Undang ITE yang mengatur penyebaran hoaks dan ujaran kebencian?

jawaban:

Pasal 28 ayat (1) dan (3) Undang-Undang ITE mengatur penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kerugian atau keresahan publik. Sementara itu, pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan



2. Bagaimana hukum di Indonesia mengatur penyalahgunaan media sosial?

jawaban:

Penyalahgunaan media sosial di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran tersebut adalah pidana penjara dan/atau denda



3. Pasal berapa yang mengatur tentang pencemaran nama baik di media sosial?

jawaban:

Pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 310 KUHP. Pasal ini menjelaskan bahwa pencemaran nama baik adalah perbuatan sengaja menista seseorang dengan lisan atau surat untuk menyerang kehormatan atau nama baiknya



4. Bagaimana sanksi hukum bagi pelaku cyberbullying di Indonesia?

jawaban:

Sanksi hukum bagi pelaku cyberbullying di Indonesia adalah pidana penjara dan/atau denda



5. Apa saja hak dan kewajiban pengguna media sosial menurut undang-undang?

jawaban:

Hak pengguna media sosial, di antaranya: Memperoleh informasi publik, Mendapatkan perlindungan data pribadi. 


Kewajiban pengguna media sosial, di antaranya: Menggunakan bahasa yang baik dan benar, tidak menyebarkan informasi yang mengandung SARA, pornografi, dan aksi kekerasan, memastikan kebenaran berita yang diterima, menghargai karya orang lain, tidak mengumbar informasi pribadi

Popular posts from this blog